Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menggeser hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ke akhir tahun 2020. Pergeseran hari cuti bersama itu dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.
Perubahan cuti bersama 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391/2020, Nomor 02/2020, dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Perubahan hari cuti bersama itu dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran,
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Berita Terkait
Pejabat Pemkot Mataram ingatkan tidak ada libur cuti bersama Idul Fitri
Rabu, 13 Mei 2020 15:55
Pemerintah mengalihkan cuti bersama Idul Fitri jadi 28-31 Desember
Kamis, 9 April 2020 22:30
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14