Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menggeser hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ke akhir tahun 2020. Pergeseran hari cuti bersama itu dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.
Perubahan cuti bersama 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391/2020, Nomor 02/2020, dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Perubahan hari cuti bersama itu dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran,
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.