Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Barat membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp24,5 miliar dari 1.505 klaim melalui protokol Pelayanan tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) selama masa pandemi COVID-19.
"Selama masa pandemi, mulai 23 Maret hingga 30 April 2020, BPJAMSOSTEK tetap konsisten memberikan layanan terbaik kepada peserta melalui protokol Lapak Asik," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan khusus JHT yang melalui klaim dengan sistem daring (online) sebanyak 231 klaim senilai Rp3,06 miliar.
Pihaknya juga sudah membayarkan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 184 klaim sebesar Rp196 35 juta, klaim Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 11 klaim sebesar Rp541,19 juta, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 18 klaim senilai Rp696 juta.
Sementara sepanjang 2020, lanjut Adventus, total klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp71,68 miliar, dengan rincian JHT sebanyak 5.751 klaim sebesar Rp66,50 miliar.
Selain itu, JKM sebanyak 69 klaim sebesar Rp2,65 miliar, JKK sebanyak 45 klaim senilai Rp1,80 miliar dan JP sebanyak 689 klaim sebesar Rp719 juta.
"Semua klaim tersebut sudah kami bayarkan kepada peserta maupun ahli waris," ujarnya.
Menurut dia, pandemi COVID-19 mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti dan banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sebagian besar karyawannya.
Hal itu secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim JHT, sebab banyak dari peserta yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Lapak Asik.
Protokol ini, kata Adventus, diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 dan BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar Lapak Asik dapar berjalan dengan optimal.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternative cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis," ucapnya.
Dia menjelaskan, peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang dimanapun se-Indonesia tanpa perlu khawatir berkas tidak akan diproses.
Melalui antrean online tersebut sangat memudahkan peserta BPJAMSOSTEK tanpa harus keluar dari rumah, semua bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone dan dana tetap cair setelah proses verifikasi melalui video call.
BPJAMSOSTEK juga mendorong para tenaga kerja untuk memaksimalkan antrean sistem daring agar para peserta juga berperan aktif membantu pemerintah, khususnya Provinsi NTB, dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Anda melindungi kami, kami bekerja untuk anda," kata Adventus.
Berita Terkait
SANTUNAN "JHT" DOMINASI PEMBAYARAN KLAIM JAMSOSTEK
Rabu, 3 November 2010 8:11
Polisi periksa pelaku UMKM terkait korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Rabu, 9 Oktober 2024 17:19
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:34
Jumlah pesawat mulai pulih usai sempat turun
Kamis, 3 Oktober 2024 7:16
Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Selasa, 24 September 2024 17:32
Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Rabu, 11 September 2024 15:52
Polandia mencatat rekor tertinggi kasus covid-19
Rabu, 28 Agustus 2024 5:20
Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Rabu, 17 Juli 2024 16:25