Polisi meringkus pencuri panel surya milik PDAM

id Polisi,pencuri,panel surya,Tanimbar

Polisi meringkus pencuri panel surya milik PDAM

Dua tersangka pencuri panel surya (soar cell) milik PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (ANTARA/Simon Lolonlun)

Saumlaki (ANTARA) - Aparat Kepolisan Resort Maluku Tenggara Barat (MTB ) meringkus dua pencuri panel surya (solar cell) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang hilang pada akhir Desember 2019.

"LP-nya ini kita terima pada tanggal 28 Desember 2019 oleh pelapor Hilarius Rangkore, yang melaporkan ada kehilangan solar cell di PDAM, sejumlah 54 panel solar cell dengan total kerugian Rp256.500.000," ujar Kasat Reskrim Polres MTB AKP. Kahardani di Saumlaki, Minggu.

Menurut dia, tim Buser meringkus dua orang pelaku setelah ada penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melihat barang bukti yang mirip solar cell milik PDAM di wilayah desa Adaut, kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Barang bukti ini dijual oleh para pelaku di Tnyafar (rumah-rumah kebun) milik masyarakat desa Adaut yang berada di pulau-pulau kecil dan tidak terlayani aliran listrik.

Dua orang pelaku itu adalah DI (44) seorang petani asal desa Adaut dan FB (23) seorang pengangguran asal desa Olilit Timur. Daniel ditangkap lebih dulu di Adaut dan setelah itu, polisi membekuk Filipus di desa Olilit. Sementara tiga orang terduga lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Dari 54 panel surya yang dilaporkan hilang, polisi mengamankan 13 buah di wilayah Adaut yakni di Tnyafar Wetyayan.

Pelaku mencuri barang-barang tersebut secara cicil tiap hari, lalu membawa dari lokasi yang berada di seputaran Bandar Udara Saumlaki jalan raya menuju Olilit Lama, dikumpulkan di belakang rumah Filipus. Setelah barang sudah terkumpul, para pelaku membawanya ke desa Adaut di pulau Selaru dengan menggunakan perahu ketinting untuk dipasarkan.
 
   
Panel surya (soar cell) milik PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang hilang telah ditemukan (Simon Lolonlun)


Tim Buser mengamankan barang bukti secara bertahap yakni di tanggal 6 April lalu tim Buser mengamankan 11 panel , 1 panel diamankan pada pekan lalu dan satu panel baru diamankan beberapa hari kemarin.

"Kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 karena dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan bantuan dan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun" kata Kahardani.

Panel surya tersebut dijual dengan harga yang murah. Para pencuri menjualnya dengan harga Rp1 juta per unit, sementara harga barang itu Rp4.750.000.

Karena sudah cukup bukti, polisi akan segera melanjutkan proses hukum sambil mengejar pelaku yang masih buron.

Kahardani meminta masyarakat untuk mendukung proses ini. Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan solar cell yang dijual oleh para pelaku maupun oleh orang yang dicurigai.

"Ada sebagian lagi dijual ke Seira kecamatan Wermaktian dan sebagian lagi ke kabupaten Maluku Barat Daya. Untuk itu jika ada masyarakat yang melihat solar cell ini, bisa menghubungi kami agar kami langsung cek kesana," harapnya.

Penjabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ucok Poltak Hutajulu kepada wartawan menjelaskan, panel surya berfungsi menghasilkan listrik untuk pompa air yang melayani para pelanggan PDAM di wilayah Olilit Timur dan sekitar bandara lama Saumlaki.

Karena panel surya itu dicuri maka pelayanan PDAM kepada para pelanggan di wilayah itu terhenti hingga saat ini.