PKNU: DPT BERMASALAH, HARUS DIREVISI

id

     Jakarta, 21/2 (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menyatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah sehingga perlu direvisi.
     "Hampir 30 persen data pemilih dalam DPT itu fiktif," kata Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam di sela-sela pembekalan calon anggota legislatif (Caleg) PKNU di Jakarta, Sabtu.
     Dia mengatakan, DPT merupakan kunci pemilihan umum karena nama-nama yang tercantum dalam DPT itu yang nanti yang bisa memberikan suara, baik dalam pemilihan anggota legislatif maupun presiden.
     "Kalau ada nama-nama pemilih fiktif, pasti akan digunakan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan Pemilu," kata Anam.
     Anam menegaskan, ketidakberesan dalam DPT bukan mengada-ada, namun berdasar penelusuran  terhadap sejumlah DPT di daerah, yang bermula dari kecurigaan adanya kecurangan dalam pemilihan gubernur di Jawa Timur.
     Melalui piranti lunak (software), kata dia, pihaknya mengecek DPT yang dikeluarkan KPU Jawa Timur dan menemukan nama-nama pemilih fiktif. Pihaknya juga menemukan kasus yang sama di Jawa Tengah.
     Modusnya, antara lain, berupa nama dengan nomor induk kependudukan (NIK) sama dalam jumlah banyak, satu NIK dipakai sejumlah nama, sejumlah pemilih dengan NIK yang tidak standar 14 angka.
     "Kalau sekedar kesalahan teknis tidak mungkin sedemikian luas kesalahannya. Kami curiga ini 'by design' dan sistematis," kata Anam.
     Dia mengatakan, pada Pilgub Jatim terutama coblos ulang di Bangkalan dan Sampang, ditemukan banyak anak-anak di bawah umur yang memegang surat undangan dari panitia pemilihan dan mereka turut mencoblos. Diduga kuat lewat anak-anak itu suara pemilih fiktif disalurkan.
     PKNU telah memberitahukan penemuan itu kepada sejumlah partai dan dalam waktu dekat mereka akan datang ke KPU untuk meminta penjelasan.
     "Kalau data pemilih fiktif tetap ada di DPT, partai dan Capres yang akan menang sudah jelas. Siapa? Mereka yang punya akses dan bisa mempengaruhi KPU," katanya. (*)