Peras pengurus Gapoktan di Lotim, dua oknum LSM KPK terjaring operasi tangkap tangan

id OTT,Tangkap,Tangan

Peras pengurus Gapoktan di Lotim, dua oknum LSM KPK terjaring operasi tangkap tangan

Kedua pelaku saat tertangkap OTT.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Saber pungli Polres Lombok Timur bersama Polsek Terara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pengurus LSM Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) di salah satu rumah makan di wilayah Terara, sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (20/7).

OTT kedua oknum LSM KPK tersebut, dilakukan terkait penerimaan uang dari salah satu pengurus Gapoktan yang menjadi korban kedua LSM KPK tersebut. Saat penangkapan di lakukan berhasil disita barang bukti berupa uang Rp5 juta.

Kedua oknum LSM KPK yang ditangkap tersebut yakni Sahudin (52) warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya Loteng dan HM Tahirudin (46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga Lotim.

Kedua oknum tersebut langsung di gelandang ke sel tahanan  Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya berhasil meng-OTT dua oknum LSM Lembaga KPK  di wilayah Kecamatan Terara. Saat sedang melakukan transaksi antara pelaku dengan korban.

"Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim," tegasnya.

Daniel menjelaskan tim saber pungli Polres Lotim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan dua oknum LSM Lembaka KPK terhadap salah satu Gapoktan di wilayah Terara.

Dimana Gapoktan tersebut pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian NTB dengan nilai Rp100 juta berapa tahun lalu. 

Lalu oknum LSM Lembaga KPK itu mendatangi kelompok Gapoktan tersebut.‎ Dengan menanyakan mengenai bantuan yang telah diterima Gapoktan dan meminta pertanggungjawaban penggunaan uang yang diterima Gapoktan.

"Anggota Gapoktan meminta oknum LSM itu menanyakan ke UPT Pertanian Terara, tapi tidak bisa menjelaskan mengenai bantuan Gapoktan," kata Kasat Reskrim.

Kemudian, tambah perwira pertama Polres Lotim, oknum LSM itu kemudian meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Gapoktan. Dengan tujuan agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum mengenai masalah bantuan yang diterima Gapoktan tersebut.

Lalu anggota Gapoktan itu memberikan uang sebesar Rp12 juta kepada oknum LSM dalam dua tahap, karena merasa takut diancam Oknum kedua LSM KPK tersebut.

Pengurus Gapoktan yang menjadi korbannya, menyerahkan uang pertama kali sebesar Rp7 juta tetanggal 16 Juli 2020 dan untuk kedua tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp5 juta di salah satu warung makan wilayah Terara.‎

"Pada saat penyerahan uang kedua ini, tim saber pungli Polres Lotim langsung  melakukan OTT terhadap kedua oknum LSM Lembaga KPK tersebut,dan pelakupun tidak dapat mengelak karena ada barang buktinya," tandasnya.