OJK: Penjaminan korporasi mempercepat pengusaha untuk bangkit

id penjaminan korporasi, penjaminan kredit modal kerja, kredit modal kerja, otoritas jasa keuangan, ojk kredit modal kerja

OJK: Penjaminan korporasi mempercepat pengusaha untuk bangkit

Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ketika memberikan sambutan pada peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020) (ANTARA/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai penjaminan pemerintah untuk kredit modal kerja kepada korporasi akan mempercepat pengusaha untuk bangkit setelah terdampak pandemi COVID-19.

“Tanpa berbagai insentif pemerintah ini, pengusaha juga kurang greget,” katanya pada peluncuran penjaminan kredit modal kerja korporasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penjaminan ini tidak hanya memberikan nafas baru bagi korporasi tetapi juga akan memberikan ruang kepada perbankan untuk beroperasi menuju arah yang lebih normal.
 

OJK, lanjut dia, akan mendukung penuh dan mengapresiasi program ini yang ditargetkan mampu memberikan kredit modal kepada korporasi padat karya hingga Rp100 triliun pada 2021.

Wimboh menjelaskan jumlah restrukturisasi yang diberikan perbankan kepada debitur terdampak COVID-19 mencapai mencapai Rp776 triliun kepada 6,7 juta debitur.

Dari total realisasi restrukturisasi kredit tersebut, sebanyak Rp327 triliun merupakan restrukturisasi kredit kepada pelaku UMKM dan sisanya adalah restrukturisasi kredit korporasi.
 

Sebelumnya, pelaku UMKM terdampak COVID-19 juga sudah diberikan penjaminan kredit modal kerja dan juga diberikan stimulus berupa subsidi bunga.

“Tanpa restrukturisasi dilakukan oleh OJK, berat bagi bank untuk menyangga modalnya,” katanya.

Pemerintah akan memberikan penjaminan kredit modal kerja dengan porsi 60 persen ditanggung dan sisanya sebesar 40 persen ditanggung bank.

Namun, untuk sektor prioritas akan diberikan porsi penjaminan yang lebih besar yakni 80 persen ditanggung pemerintah dan 20 persen ditanggung bank.



Sektor prioritas itu yakni pariwisata, otomotif, tekstil dna produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan dan furnitur, produk kertas dan korporasi yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 dan padat karya.

Kredit modal kerja yang bisa diakses pelaku usaha korporasi yakni dari Rp10 miliar hingga 1 triliun dengan target realisasi kredit modal kerja mencapai Rp100 triliun hingga  2021.