SUMBAWA BARAT AJUKAN "JUDICIAL REVIEW" DANA PERIMBANGAN

id

     Sumbawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajukan "judicial review"  UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, menyusul hilangnya potensi bagi hasil PT Newmont Nusa Tenggara lebih dari Rp500 miliar/tahun.
    "Potensi pajak penghasilan (PPh) badan usaha untuk 200 subkontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) seharusnya dibagi ke daerah, namun kenyatannya tidak diberikan kepada daerah penghasil," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbawa Barat Hajamuddin, di Taliwang, Kamis.
    Ia mengatakan,  pihaknya belum lama ini diperintah bupati untuk membawa surat pengajuan "judicial review" langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral di Jakarta.
     Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumbawa Barat Taufik Dirjawijaya mengakui dalam beberapa klausul undang-undang tersebut dijelaskan bahwa 20 persen dari objek PPh perorangan atau badan usaha wajib diserahkan kepada daerah penghasil.
     "Karena itu 'judicial review' diajukan ke MK. Semuanya sedang berproses di MK," katanya.
     Selain memperjuangkan bagi hasil pajak badan usaha, Dinas ESDM Sumbawa Barat  juga mengajukan revisi terhadap kontrak karya PTNNT yang diatandatangani pada 1986 silam.
     "Kami mengajukan revisi kepada  Kementerian ESDM. Revisi itu terutama terkait pasal 13 yang mengatur penerimaan negara, baik pajak maupun royalti PTNNT," katanya.
      Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan revisi kepada Kementerian ESDM, bahkan bupati meminta pemerintah pusat melibatkan daerah dalam pembahasan revisi nanti.
     Revisi itu juga wajib dilakukan seiring amanah Undang-Undang Minerba. Pada pasal 169 disebutkan bahwa kontrak karya  dan perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dihargai sampai masa berlaku.
     "Tetapi pada poin lain disebutkan pula bahwa kontrak karya wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba yang baru," katanya.
     Menurut dia, pada huruf b dalam pasal tersebut  juga tegas menyatakan bahwa  kontrak karya dan PKP2B wajib menyesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak diterbitkan.
     "Ini artinya cukup besar peluang daerah merevisi kontrak karya PTNNT," kata Hajamuddin.