Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengoptimalkan layanan tempat penampungan sementara (TPS) keliling untuk mengatasi munculnya tempat-tempat pembuangan sampah ilegal.
"Pelayanan TPS keliling kami intensifkan untuk mencegah tumpukan sampah di TPS ilegal dengan mengoptimalkan 51 kendaraan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Nazaruddin M Fikri di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan bahwa lahan-lahan kosong, termasuk lahan kosong di samping Pasar Dasan Agung, menjadi tempat pembuangan sampah ilegal setelah TPS Karang Medain, Karang Baru, dan Karang Terune ditutup.
"TPS tersebut kita tutup atas permintaan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan TPS tersebut," katanya.
Guna mengatasi masalah tempat pembuangan sampah liar tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram membuat kesepakatan dengan kelurahan mengenai pengoperasian layanan TPS keliling.
"TPS mobile ini adalah pertemuan antara kendaraan pengangkut roda empat dengan kendaraan roda tiga tingkat lingkungan yang menangani sampah rumah tangga," kata Nazaruddin.
Kendaraan roda tiga pengangkut sampah rumah tangga bisa memindahkan sampahnya ke TPS keliling, kendaraan pengangkut sampah beroda empat yang akan membawa sampah ke tempat penampungan.
"Layanan TPS keliling ini kita prioritaskan untuk kelurahan yang jauh dari lokasi depo sampah. Kalau dekat, mereka bisa langsung buang ke depo," kata Nazaruddin.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya kelurahan memiliki kewenangan untuk mencegah pembuangan sampah di tempat-tempat yang tidak semestinya.
"Apabila sudah tidak bisa, kelurahan dapat meminta bantuan ke satgas kami untuk turun membantu. Kalau dari aturan, DLH tidak mengangkut sampah di TPS liar, tapi kalau kita biarkan juga akan menumpuk dan menjadi masalah baru karena itulah kita tangani dengan TPS keliling," katanya.