Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan batal mengeksekusi terpidana perkara pungutan liar (pungli) sewa lapak di Pasar Sindu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Bahraeni karena meninggal diduga akibat terpapar COVID-19.
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan, karena terpidana telah meninggal eksekusi putusan pidananya gugur demi hukum.
"Pertanggungjawaban pidananya gugur karena terpidana meninggal dunia," kata Wayan.
Pada Senin (11/1) lalu, Bahraeni dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti bersalah menarik uang Rp6 juta dari biaya sewa lapak di Pasar Sindu yang berukuran 2 meter persegi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Perbuatan Bahraeni pun dinyatakan telah memenuhi dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim, Bahraeni masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram dengan status tahanan titipan jaksa.
Namun pada Selasa (19/1), sehari setelah putusan pidananya berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), Bahraeni dikabarkan meninggal akibat terpapar COVID-19.
Terkait hal ini, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi membenarkan Bahraeni sebelum putusan pidananya berstatus inkracht, masih menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Polresta Mataram.
Pada Minggu (17/1), Mantan Kepala Pasar Sindu tersebut menderita sakit. Pihak kepolisian yang mengetahui kondisinya, langsung merujuk Bahraeni ke rumah sakit dengan diagnosis gejala awal COVID-19.
"Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat menjalani 'swab' (tes usap). Jadi informasinya begitu, (meninggal) karena COVID-19," kata Heri.
Menindaklanjuti informasi dari pihak rumah sakit, Heri mengaku telah memerintahkan jajarannya agar melakukan tes usap antigen kepada seluruh penghuni rutan.
"Kita 'swab' (tes usap) langsung semua tahanan. Alhamdulillah, tidak ada yang positif," ujarnya.
Berita Terkait
Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi
Senin, 31 Juli 2023 14:13
Akibat sakit, terpidana kasus narkoba di Lapas Selong meninggal di rumah sakit
Kamis, 4 Mei 2023 11:15
Terpidana pejual amunisi meninggal di RTM Waena
Selasa, 7 Januari 2020 19:12
Baru saja bebas, Eks terpidana terorisme Noeim Ba'asyir meninggal
Minggu, 24 Februari 2019 14:18
Petenis Agut mundur dari Wimbledon terpapar COVID-19
Kamis, 30 Juni 2022 21:04
Lee Jun Young dinyatakan terpapar COVID-19
Jumat, 25 Februari 2022 7:43
Dua Ibu hamil di Lombok Timur diduga terpapar virus Omicron
Selasa, 1 Februari 2022 8:47
Presiden KSPI: Lebih sepuluh persen pekerja pabrik terpapar COVID-19
Selasa, 20 Juli 2021 18:42