Jakarta (ANTARA) - Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja 100 kilogram (kg) lebih yang diselundupkan dalam drum minyak di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Ini agak cukup unik, karena ganja dikamuflase dan ditempatkan dalam tiga drum besar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Jumat.
Ady menjelaskan dua orang diantaranya satu kurir dan satu pemesan yang menyebarkan barang haram tersebut di sekitar Pulau Jawa-Bali.
Ratusan kilo ganja tersebut diselundupkan dalam tiga drum besar, kemudian ditambah dengan lapisan tanah.
Pada bagian atas drum tersebut kemudian di las, sehingga dari luar tampak seolah-olah itu drum minyak.
"Tapi setelah dapat informasi, kami lakukan pengecekan, ternyata di dalamnya ada jumlah yang cukup besar ganja, lebih dari 100 kilogram," ujar Ady.
Ady mengatakan timnya pada saat ini masih bergerak mencari jaringan di atas kedua pelaku yang tertangkap, dengan kemungkinan jumlah narkoba yang lebih besar.
Sementara itu, Ady belum memaparkan rincian nama tersangka, maupun kronologi penangkapan tersangka berikut barang buktinya.
"Kami pastikan lagi setelah teman-teman dari narkoba Jakbar, lengkap pengungkapannnya sampai jaringan yang di atasnya," ujar dia.
Berita Terkait
Kepolisian NTB susun berkas kasus pria asal Jakarta edarkan ganja di Gili Air
Jumat, 30 September 2022 2:47
Bawa ganja setoples saat MotoGP di Sirkuit Mandalika, pemuda asal Jakarta rasakan dingin lantai penjara
Senin, 21 Maret 2022 22:20
Penabuh drum J-Rocks pakai ganja gara-gara sepi tawaran manggung
Sabtu, 22 Agustus 2020 20:42
Ibu-anak bawa miras mengandung ganja dari Republik Ceko ditangkap
Kamis, 13 Agustus 2020 23:04
Polisi sita 75 kilogram ganja dalam dodol
Rabu, 5 Agustus 2020 11:13
Direktur perusahaan ditangkap polisi karena isap ganja
Selasa, 23 Juni 2020 16:23
Pria ini berkebun ganja di Jakarta bahkan pakai bilik kaca dan lampu ultraviolet
Rabu, 13 Mei 2020 19:30
Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan dari balik jeruji besi
Minggu, 9 Februari 2020 15:19