Kepolisian NTB susun berkas kasus pria asal Jakarta edarkan ganja di Gili Air

id peredaran ganja

Kepolisian NTB susun berkas kasus pria asal Jakarta edarkan ganja di Gili Air

Barang bukti peredaran ganja di Gili Air hasil penangkapan pria asal Jakarta oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di Tanjung, NTB, Kamis (29-9-2022). ANTARA/HO-Polres Lombok Utara

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyusun berkas kasus seorang pria asal Jakarta berinisial RR (31) terkait dengan dugaan mengedarkan narkoba ganja di kawasan wisata Gili Air.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu Ketut Artana melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya menyusun berkas perkara milik RR untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti. "Penanganan dari kasus ini sekarang lagi tahap pemberkasan untuk kami limpahkan kepada jaksa peneliti," kata Artana.

Dikatakan bahwa kasus dengan barang bukti ganja sedikitnya 2 kilogram ini terungkap dari hasil penangkapan RR, Senin (26/9). "Jadi, ada dua lokasi yang menjadi tempat kami mengamankan barang bukti penangkapan RR ini. Pertama di Gili Air, itu 1 ons ganja dan hasil pengembangan di lokasi kedua di Ampenan, itu 2 kilogram," ujarnya.

Lokasi kedua tersebut, lanjut Artana, berada di indekos RR. Dari lokasi kedua ini, polisi menyita sedikitnya 2 kilogram ganja dengan beragam kemasan. "Paling banyak itu satu paket berlakban cokelat. Itu beratnya 1,2 kilogram. Ada juga paket lakban lain yang sudah dibongkar, sisa setengah. Ada beberapa paket kecil juga dengan kemasan klip plastik bening," ucapnya.

Selain ganja, polisi turut menyita timbangan digital dan 1 bundel klip plastik bening yang masih kosong. Barang bukti tersebut yang menguatkan dugaan RR berperan sebagai pengedar. Dari penangkapan, kata Artana, RR telah mengakui berada di Gili Air untuk mengantarkan pesanan kepada calon pembeli.

Kepada polisi, RR juga menjelaskan bahwa dirinya memilih menjual di salah satu kawasan wisata andalan milik Provinsi NTB tersebut karena banyak peminat. "Makanya, dia mengaku kalau ini bukan kali pertama dia menjual di Gili," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNN memusnahkan sabu-sabu dan ganja di Kampus Unram
Baca juga: Nekat, remaja 18 tahun asal Sekarbela Mataram kedapatan bawa 1 kilogram ganja


Terkait dengan asal RR mendapatkan ganja hingga mengedarkan di Gili Air ini turut terungkap. Kepada polisi, RR mengaku mendapatkan dari seseorang dalam transaksi di kawasan Pasar Turi, Surabaya. Namun, pelaku RR mengaku tidak mengenal orang tersebut karena transaksi di Surabaya itu dengan sistem barang disimpan di suatu tempat. "Jadi, kontak dengan penjual ini via telepon, tidak ada transaksi langsung, sistem beli putus," ucapnya.

Dari Surabaya, lanjut Artana, RR membawa barang ke Lombok dengan memanfaatkan tumpangan truk angkutan barang. "Lewat darat dia bawa masuk barang," kata Artana. Dengan adanya kasus ini, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.