Edarkan ganja, mantan manajer hotel ditangkap

id peredaran ganja,mantan manajer hotel,polresta mataram

Edarkan ganja, mantan manajer hotel ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) didampingi jajaran anggotanya menunjukan tersangka dan barang bukti ganja dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang mantan manajer hotel berinisial IL (41) karena diduga mengedarkan ganja.

"Terduga pengedar yang kami tangkap ini merupakan salah satu manajer hotel di wilayah Senggigi yang sudah resign. Berhentinya itu, dia kemudian mengakunya jual ganja," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.

Baca juga: Polda NTB ungkap keberadaan ladang ganja di Batulayar

Penangkapan IL, jelas Yogi, terlaksana pada Sabtu (28/8) malam, di rumahnya yang berada di kawasan BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat.

"Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa di Desa Jatiaela ada terjadi peredaran narkotika golongan satu jenis ganja," ujarnya.

Tindak lanjut dari informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan identitas IL yang berperan sebagai terduga pengedar.

"Jadi dari tangan terduga kami dapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 100 gram," ucap dia.

Barang bukti ganja yang disita polisi dari hasil penggeledahan di rumahnya, sudah dalam kemasan siap edar.

"Ada yang poketan besar, sedang, dan kecil," kata dia.

Selain ganja, polisi turut menyita telepon genggam milik IL, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan ganja senilai Rp402 ribu, dan kendaraan roda empat miliknya.

"Mobilnya turut kami amankan karena di dalamnya ditemukan satu poket ganja," ujarnya.

Dari pemeriksaan, IL mengakui bahwa ganja kering tersebut dia dapatkan dari Manado. Dalam satu kali pengiriman, kata Yogi, IL biasanya memesan ganja dengan jumlah kiloan.

"Jadi dugaan sementara, IL ini punya jaringan antarpulau, antarprovinsi. Dia mengakunya biasa beli kiloan dan jual poketan," ucap Yogi.

Pasar penjualannya, kata dia, para wisatawan asing yang dia kenal dan sudah lama menetap di Pulau Lombok.

Akibat perbuatannya, kini IL telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena berat barang buktinya masih bruto, karena itu kita terapkan ayat 1. Tetapi nanti kalau memang neto-nya di atas 5 gram, otomatis kami terapkan ayat 2 yang ancaman pidana penjaranya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Yogi.

Lebih lanjut, terkait asal-usul barang bukti ganja yang disebut IL berasal dari wilayah Manado, Yogi menegaskan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan kasus.

"Jadi, pelaku baru menyebut nama asal barang bukti saja, dari Manado, terkait siapa dan jaringan peredarannya kemana saja, itu sekarang masuk dalam proses pengembangan kami," ujarnya.