Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang dikirim dari Aceh ke Kota Mataram.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan peredarannya berhasil digagalkan dari hasil penangkapan seorang pria berinisial AIP (32), asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika mengambil paket berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi wilayah Rembiga," kata Sugianyar.
Ganja kering dalam paket kiriman itu seberat 396,09 gram. Setelah ditimbang ulang tanpa pembungkus, beratnya berkurang menjadi 343,32 gram, kata Sugianyar.
"Ganja kering itu dibungkus lakban coklat dalam kardus. Isi paketnya dicampur dengan kopi," ujarnya.
Dari hasil penangkapannya yang terlaksaksana pada Senin (8/3) siang, kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penerapan ayat 2 pada masing-masing pasal sangkaannya dengan ancaman pidana paling berat hukukan mati itu sesuai dengan berat barang bukti narkoba yang melebihi lima gram.
Berita Terkait
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Selasa, 27 Februari 2024 17:21
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim
Selasa, 30 Januari 2024 17:36
Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Kamis, 18 Januari 2024 19:37
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50