Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram ganja kering di Kota Bima.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, peredaran ganja kering yang datang dalam bentuk paket kiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara, itu berhasil digagalkan berkat dukungan informasi dari masyarakat.
"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, tim kami berhasil mengamankan barang bukti ganja beserta seorang pelaku berinisial AS," kata Sugianyar.
Pelaku asal Palibelo, Kabupaten Bima, itu ditangkap pada pekan lalu ketika mengambil paket kiriman berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Asakota, Kota Bima.
Kepada petugas, AS mengaku hanya sebagai orang suruhan yang dijanjikan upah Rp500 ribu untuk satu kali pengambilan. Namun modus pengambilan paket kiriman ini sudah lima kali dilakoninya.
"Jadi ini yang ke enam kalinya dia ambil paket berisi ganja kering. Dia disuruh oleh rekannya berinisial IM. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam buronan petugas di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, AS kini telah menjalani penahanan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penetapannya, AS disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.
Berita Terkait
Govt to carefully determineregional poll system: deputy minister
Selasa, 17 Desember 2024 19:13
Kemendikbud apresiasi penguatan pendidikan inklusif di Kota Bima
Selasa, 17 Desember 2024 13:08
Mantan pemain NBA Keljin gabung ke Bima Perkasa Jogja
Selasa, 17 Desember 2024 6:30
Banjir bandang di Dompu dan Bima, Seorang warga dikabarkan hilang
Senin, 16 Desember 2024 22:54
Sebanyak 376 unit rumah di Bima terendam banjir
Senin, 16 Desember 2024 10:30
Indeks Pembangunan Statistik Bima masuk kategori baik
Jumat, 13 Desember 2024 19:26
Hasil Pilkada Jakarta 2024 valid meski 42 persen golput
Rabu, 11 Desember 2024 4:39
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07