Nekat, remaja 18 tahun asal Sekarbela Mataram kedapatan bawa 1 kilogram ganja

id paket kiriman,ganja kering,Sekarbela,Mataram,Lombok

Nekat, remaja 18 tahun asal Sekarbela Mataram kedapatan bawa 1 kilogram ganja

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Kasi Humas Iptu Siswoyo dalam konferensi pers pengungkapan paket kiriman berisi ganja kering di Mataram, NTB, Sabtu (13/8/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita paket kiriman berisi 1 kilogram ganja kering.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Sabtu, mengungkapkan paket kiriman tersebut disita dari seorang pria asal Sekarbela, berinisial HW (18).

"Jadi, penyitaan kami lakukan dari penangkapan HW saat membawa paket kiriman berisi satu kilogram ganja," kata Mustofa.

Dia menjelaskan, HW yang ditangkap Jumat (12/8), ketika sedang mengendarai sepeda listrik di salah satu gang dekat rumahnya, mengaku bahwa paket berisi tiga kemasan ganja kering tersebut, pesanan dirinya bersama seorang rekan asal Sekarbela.

Dari pengakuan HW tersebut, tim yang berada di bawah kendali Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, langsung mengembangkan ke rumah rekannya. Namun, dari hasil penelusuran, rekan HW tersebut sudah tidak lagi di tempat.

Meskipun hanya HW yang kini baru ditangkap dan diproses secara hukum, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap rekannya tersebut.

"Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus, identitas rekan HW kami masih rahasiakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mustofa menerangkan bahwa HW Kepada polisi mengaku bahwa dirinya belum lama ini mengonsumsi ganja kering.

"Pengakuan HW, mulai (konsumsi ganja kering) Januari lalu. Memesan karena diajak rekan," ucap dia.

Meskipun mendapatkan pengakuan demikian, Mustofa meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap HW masih berlanjut dalam pemenuhan alat bukti formil maupun materiil.

Pemeriksaan mendalam juga mengarah pada modus pemesanan dan alamat pengirim yang kini masih dirahasiakan pihak kepolisian.

Dari pengungkapan kasus dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering tersebut, dia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan HW sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.