Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 ini dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Lebih lanjut dalam vonis hukumannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa dua yang merupakan bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Iffan Jaya Kusuma.
Namun terkait dengan kerugian negara, Abdurrazak diketahui menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Uffan Jaya Kusuma, Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim pun memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.
Dari vonis hukumannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai putusannya dibacakan, jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Abdurrazak, Sulado dan penasihat hukum Iffan, Lalu Ahyar Supriadi.
Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar. sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Selisihnya, Rp484,26 juta ternyata sudah dipakai Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Dalam perkara ini, Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.
Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP tersebut.