Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Jajaran Polsek Sakra Timur, berhasil meringkus empat penjual minuman leras tradisional dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pads Sabtu (3/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Keempat pelaku penjual miras yang di amankan tersebut, IM, warga Montong Tangi, AB warga Lenting, MM warga Surabaya dan BH warga Kwangwae Menceh.
Kapolsek Sakra Timur, Iptu M Amin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku penjual miras yang dinilai kerap meresahkan.
"Keempat pelaku, terjaring dalam operasi pekat," katanya.
Baca juga: Ojek tuak di Lombok Tengah diamankan polisi
Menurut dia, dalam kegiatan operasi pekat ini, seluruh anggota dikerahkan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku penjual miras yang sudah menjadi target operasi.
Anggota mulai bergerak ke rumah pelaku IM dengan berhasil menemukan sebanyak 10 kantong miras jenis brem, setelah itu bergerak ke rumah pelaku AB dengan menemukan sebanyak 15 kantong miras.
Setelah itu menyasar MM yang berjualan di lokasi wisata Menange Rambang, berhasil amankan 11 botol dan satu jerigen miras jenis tuak.
"Para pelaku penjual miras tradisional diingatkan untuk tidak menjual miras lagi," ucapnya.
Karena dianggap banyak mudharatnya dan juga sangat dilarang agama.
"Kegiatan operasi pekat ini dilakukan rutin menjelang datangnya bulan Ramadhan," sebut Amin.