Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat mengungkap kasus narkoba di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam untuk bisa mengungkap kasus ini.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus yang telah kami lakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram Bruto.
“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp8 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya.
Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis ia pergunakan membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56