Kajati NTB ancam sita harta tersangka kasus korupsi jagung

id kejati ntb,penyitaan harta,harta koruptor,korupsi jagung,kerugian negara

Kajati NTB ancam sita harta tersangka kasus korupsi jagung

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu mengancam akan menyita harta kekayaan para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 apabila tidak ada yang mengembalikan kerugian negara.

"Kalau tidak ada yang mengembalikan, kita akan sita (harta kekayaan tersangka)," kata Tomo Sitepu di Mataram, Jumat.

Pernyataan serius dari Kajati NTB ini menyusul rilis angka kerugian negara dari tim auditor BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.

Sebagai bukti keseriusannya, Tomo memerintahkan jaksa intelijen untuk melakukan penelusuran harta kekayaan para tersangka. Baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak.

"Jadi sudah ada surat perintah ke intelijen untuk melakukan 'tracing' harta kekayaan para tersangka. Itu yang sekarang sedang ditindaklanjuti tim intel di lapangan," ujarnya.

Namun sebelum melakukan penyitaan, kejaksaan masih mengharapkan itikad baik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara yang muncul.

"Iya, kita usahakan agar para tersangka melakukan pengembalian (kerugian negara)," ucap dia.

BPKP Perwakilan NTB merilis kerugian negara yang nilainya mencapai Rp27,35 miliar dengan kalkulasi dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Rp15,43 miliar dan Rp11,92 miliar dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dalam proses penanganannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, dan IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017. Selanjutnya dua orang dari pihak perusahaan penyedia benih, yakni direktur PT WBS berinisial LIH, dan direktur PT SAM, berinisial AP.

Dengan dugaan telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini, keempatnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.