Pemkot membatasi aktivitas warga Mataram sampai pukul 21.00 Wita

id ppkm,mikro,mataram

Pemkot membatasi aktivitas warga Mataram sampai pukul 21.00 Wita

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai Selasa membatasi aktivitas sosial dan ekonomi warganya hingga pukul 21.00 Wita atau satu jam lebih cepat dari kebijakan sebelumnya yakni pukul 22.00 Wita.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa, mengatakan, kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180/ 2021, tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang disesuaikan dengan PPKM darurat.

"Kalau PPKM darurat aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Sementara kita pada PPKM mikro sebelumnya pukul 22.00 Wita, jadi untuk PPKM mikro penyesuaikan kita ambil tengah-tengah yakni pukul 21.00 Wita agar lebih realistis," katanya.

Keputusan pembatasan kegiatan sosial ekonomi masyarakat sampai pukul 21.00 Wita itu, diambil juga karena dalam aturannya membolehkan daerah menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Karena itu mulai malam ini masyarakat Mataram bisa melakukan kegiatan sosial ekonomi sampai pukul 21.00 Wita, dengan tetap menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, kendati pemerintah kota menerapkan PPKM mikro penyesuaian dengan membatasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat, tapi tidak diberlakukan pemadaman lampu penerang jalan.

"Lampu penerang jalan baik di jalan utama maupun jalan lingkungan akan tetap menyala sampai pagi seperti biasa," katanya.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Swandiasa, mulai nanti malam (Selasa malam-red), tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

Apabila ditemukan pedagang, pusat perbelanjaan, pusat kuliner dan lainnya yang masih beroperasional di atas pukul 21.00 Wita akan diberikan peringatan dan teguran.

"Begitu juga jika ditemukan ada aktivitas masyarakat yang kumpul-kumpul atau berkerumun. Untuk itu, kita berharap masyarakat tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 Wita," katanya.

Pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat itu juga sebagai upaya menekan angka positif baru COVID-19 yang dalam beberapa pekan terakhir ini mengalami peningkatan.

Data dari Tim Kewaspadaan COVID-19 Provinsi NTB per tanggal 5 Juli 2021, mencatat tambahan pasien positif COVID-19 untuk Kota Mataram sebanyak 24 orang dan tidak ada pasien sembuh.

Dengan demikian, jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 211 orang, sembuh 3.754 orang dan 167 orang meninggal dunia.