Tarif layanan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp525 ribu

id NTB,Tarif PCR ,Bandara Lombok,Lombok

Tarif layanan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp525 ribu

Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat melalui bandara itu, Jumat (20/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Angkasa Pura I Bandara Lombok).

Mataram (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat menyatakan mulai Jumat (20/8) ini tarif layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di bandara itu turun dari sebelumnya sebesar Rp900 ribu sekarang menjadi Rp525 ribu.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di tanah air. Di mana menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, terhitung tarif layanan RT-PCR yang ada di Bandara Lombok juga mengalami penyesuaian.

"Mulai hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp525.000. Hasil tes dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel," katanya dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021

"Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu," katanya.

Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu, dimana harga eceran tertingginya adalah Rp900.000.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes COVID-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," katanya.

Ia menambahkan layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok sudah bekerjasama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA, berada di area parkir kendaraan sisi barat.

"Sebagai informasi, saat ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021, masih mewajibkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya," demikian Nugroho Jati.