Mataram (ANTARA) - Seorang bapak berinisial M (40), terungkap melibatkan anak kandungnya berinisial NW (24), dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dari rumahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan, pengungkapan peran ayah dan anak dalam kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial KA (33).
"KA ini ditangkap ketika membawa poketan sabu di depan minimarket wilayah Abian Tubuh," kata Helmi.
Dari penangkapan KA pada Senin (23/8) dinihari, lanjutnya, terungkap peran M sebagai pemasok poketan sabu siap edar. Tim operasional yang mendapat pengakuan tersebut, langsung menelusuri keberadaan M.
"Langsung gerebek rumahnya di wilayah Abian Tubuh," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan rumah M, polisi menemukan 18 poket berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 28,45 gram.
"Ada dua bungkusan besar berisi sabu dan sisanya poketan siap edar," ucap dia.
Selain barang bukti sabu, pihak kepolisian juga menyita bundelan klip plastik bening, alat isap sabu, dan timbangan elektrik. Temuan itu menguatkan indikasi M berperan sebagai pengedar.
"Handphone mereka juga diamankan, kita telusuri jaringannya dari jejak digital-nya," kata Helmi.
Lebih lanjut, kini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.