Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengirim berkas penyidikan milik lima tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ke jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin, menjelaskan penyidik mengirim berkas penyidikannya ke jaksa dengan kelengkapan petunjuk sebelumnya.
"Berkas dikirim kembali dengan kelengkapan petunjuk jaksa," kata Hari.
Untuk lengkapnya, Hari enggan sampaikan, namun dipastikan bahwa petunjuk tersebut masih berkaitan dengan syarat materiil dan formil perkara.
"Pada intinya petunjuk itu tidak terlalu sulit," ujarnya.
Dalam pemenuhan petunjuk, para tersangka juga diperiksa. Agenda tersebut dijelaskan Hari, untuk penambahan dalam kelengkapan berkas.
"Semua tersangka kami periksa lagi, jadi tambahan," ucap dia.
Lima tersangka dalam kasus ini berinisial HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020; HM, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019; AA, kepala bagian administrasi umun periode 2019-2020; dan AZ, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019.
Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan anggaran STKIP Bima periode 2016-2020.
Kelimanya terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.
Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut. Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih.
Dalam kasus ini pun status penahanan kelimanya telah ditangguhkan. Meskipun tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, namun Hari Brata memastikan para tersangka tetap bersikap kooperatif.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.