Mataram, 5/7 (ANTARA) - Organisasi wartawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), kompak melawan Direktur Lembaga Diklat Kebandarudaraan dan Pramugari Mataram, Agus Budiarto, SH. M. Hum, yang menggugat perdata lima jurnalis senilai Rp5 miliar karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Kesepakatan menggalang solidaritas itu dicapai setelah lima pimpinan dan pemimpin redaksi lima media tempat wartawan yang digugat bernaung menggelar pertemuan membahas langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menangani perkara yang melibatkan wartawannya, di gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, di Mataram, Selasa.
Hadir dalam rapat koordinasi itu Sekretaris PWI NTB, Nasruddin, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Mataram, Latief Apriaman, Kepala Stasiun RRI Mataram Agus Soesatyo, Direktur Utama harian Suara NTB, Agus Talino, Pemimpin Redaksi harian Lombok Post, H Abdus Syukur dan perwakilan TVRI NTB, A Rauf, serta sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB, dan Universitas Mataram.
Seluruh pejabat media massa tersebut sepakat untuk melawan gugatan perdata tersebut karena menilai bahwa hasil karya tulis yang dibuat oleh wartawannya sudah berimbang.
Kelima orang wartawan yang digugat masing-masing Rp1 miliar yaitu Febrian Putra, dari harian Lombok Post, Haris Mahtul dari harian Suara NTB, Helmi dari TVRI NTB, Ahmad Yani dari RRI Mataram dan Sudirman dari harian Radar Lombok.
Seluruh wartawan tersebut digugat secara perdata oleh Direktur Lembaga Diklat Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP) Mataram Agus Budiarto, SH. M. Hum, yang juga dosen Universitas Mataram karena mengganggap berita yang dibuat pada 11 dan 12 Mei 2011 tentang LPPKP membohongi alumninya tidak benar dan mengganggap wartawan dibayar oleh Siti Ma'rifat Sarita salah seorang alumni LPPKP.
Dalam surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Mataram, tercantum LPPKP juga menggugat perdata Siti Ma'rifat Sarita, senilai Rp1 miliar lebih.
Dalam rapat tersebut PWI NTB, AJI NTB dan lima media yang wartawannya digugat sepakat membentuk Tim Pembela Kemerdekaan Wartawan yang beranggotakan pengacara, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi, dengan Ketua Burhanuddin SH, Wakil Ketua Azrul Azwar SH, dan Sekretaris Rahman Hakim, SH.
Ketua Tim Pembela Kemerdekaan Wartawan, Burhanuddin, mengatakan pada tahap pertama pihaknya akan bertemu dengan penggugat di Pengadilan Negeri Mataram, pada 7 Juli 2011, dalam rangka mediasi. Jika upaya mediasi tersebut gagal, maka sidang gugatan menjadi jalan terakhir.
"Kami siap menangani kasus yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami juga menilai bahwa berita yang dimuat oleh teman-teman wartawan sudah memenuhi kaidah jurnalistik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur harian Suara NTB, Agus Talino, mengatakan, momentum gugatan ini hendaknya menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebebasan pers.
Tim Pembela Kemerdekaan wartawan bisa memberikan pemahaman seperti apa pemberitaan yang dilakukan oleh media.
"Ini sebagai langkah solidaritas bersama. Mari bersatu, masalah kebebasan pers harus diketahui semua orang," ujarnya.
Ketua AJI Mataram, Latief Apriaman, menegaskan, gugatan yang dilayangkan kepada lima wartawan, tidak boleh dianggap remeh karena itu bagian dari upaya menekan kebebasan pers.
Ia juga berharap jika nantinya sidang gugatan perdata tersebut dilaksanakan, para hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan Undang-Undang Kebebasan Pers.
"Sah-sah saja nara sumber melayangkan gugatan. Tapi kami menyayangkan gugatan itu, karena media sudah memberikan ruang hak jawab untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan saya rasa apa yang dilakukan teman-teman sudah sesuai kaidah jurnalistik," ujarnya. (*)