Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi retribusi sampah pada triwulan pertama tahun 2022 belum sesuai target karena baru mencapai sekitar Rp900 juta dari target Rp10 miliar.
"Idealnya realisasi sudah bisa mencapai di atas Rp2 miliar karena satu bulan kita targetkan Rp700 juta, tapi pada triwulan pertama kita baru mencapai Rp900 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Senin.
Menurutnya, realisasi retribusi sampah itu belum mencapai target maksimal yang ditetapkana karena kenaikan tarif retribusi sampah yang hingga saat ini belum diberlakukan.
"Kenaikan retribusi sampah yang mencapai 100 persen, masih dalam kajian lagi agar bisa menjadi kebijakan definitif dan diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Sebenarnya jika dibagi per hari, kata Kemal, kenaikan retribusi sampah sebesar 100 persen tidaklah berat. Misalnya untuk pengangkutan sampah pedagang kaki lima (PKL) dengan retribusi Rp5.000 per bulan akan naik menjadi Rp10.000. Jika dibagi 30 hari maka PKL hanya membayar hanya 300 rupiah per hari.
Begitu juga dengan sampah pemilik toko yang setiap bulan membayar retribusi Rp25.000 akan naik menjadi Rp50.000. "Maka pemilik toko hanya membayar retribusi sampah kurang dari Rp2.000 per hari," katanya.
Terkait dengan itu, Kemal berharap, setelah dilakukan perubahan tarif retribusi sampah yang selama ini menggunakan Perda 14/2011, dapat segera diterapkan untuk mengejar ketertinggalan realisasi.
"Retribusi merupakan kewajiban masyarakat dalam membantu pemerintah mendanai pengelolaan sampah. Tapi meskipun belum ditetapkan tarif baru, petugas saya tetap bekerja optimal menangani sampah," katanya.
Bahkan, lanjut Kemal, masyarakat kini bisa melihat kondisi di tempat pembuangan sementara (TPS) maksimal pada pukul 13.00 Wita, sudah bersih karena semua sampah sudah terangkut ke TPA Kebon Kongok.
"Sekarang bagaimana kita maksimalkan sampah lingkungan bisa keluar maksimal ke TPS, agar tidak ada lagi sampah tersisa," katanya.