Pemprov sosialisasi Permen PANRB penyederhanaan birokrasi

id Pemprov,sosialisasi Permen PANRB, untuk penyederhanaan birokrasi

Pemprov sosialisasi Permen PANRB penyederhanaan birokrasi

Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan membuka sosialisasi Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah di lingkup Pemprov Kaltim (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kaltim)

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kaltim mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan dalam keterangan di Samarinda, Minggu (12/6), mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kementerian PANRB untuk melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas.

Untuk menyukseskan pelaksanaan itu, maka Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi.

Pada kesempatan itu, Muhammad Kurniawan membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah di lingkup Pemprov Kaltim.

Menurut dia, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah. Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Paser beri penyuluhan sertifikasi
Baca juga: PKT tingkatkan tata kelola berbasis lingkungan