Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kaltim mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan dalam keterangan di Samarinda, Minggu (12/6), mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kementerian PANRB untuk melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas.
Untuk menyukseskan pelaksanaan itu, maka Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi.
Pada kesempatan itu, Muhammad Kurniawan membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah di lingkup Pemprov Kaltim.
Menurut dia, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah. Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Paser beri penyuluhan sertifikasi
Baca juga: PKT tingkatkan tata kelola berbasis lingkungan
Berita Terkait
Bali sambut China dan Korea Piala Asia Wanita U17
Rabu, 1 Mei 2024 19:57
Presiden Jokowi kunker selama tiga hari di NTB
Selasa, 30 April 2024 18:13
Sejumlah pemda di NTB gelar nobar Timnas Indonesia VS Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 12:11
Aksi pemadaman lampu di Jakarta mampu kurangi emisi karbon
Minggu, 28 April 2024 17:32
Pemprov NTB rencanakan bangun 11 kawasan strategis provinsi
Sabtu, 27 April 2024 8:03
Pemerintah tetapkan HAP jagung naik menjadi Rp5.000
Sabtu, 27 April 2024 7:59
Pemprov NTB: Penyesuaian HPP jagung jadi Rp5.000 kemungkinan berat
Jumat, 26 April 2024 13:02
Kualitas udara di Jakarta masuk kategori sedang hari Jumat
Jumat, 26 April 2024 6:55