Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kekosongan salah satu kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dari fraksi Gerindra yang meninggal dunia akhirnya akan segera terisi.
Partai Gerindra sudah mengusulkan M Taufik Syamsuri sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum H Muhdanrum.
"Untuk pelantikan PAW salah seorang fraksi Grindra memang tinggal menunggu SK dari Gubernur NTB," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah, Suhadi Kana di Praya, Senin
DPRD Lombok Tengah sudah mereka layangkan ke Gubernur melalui Bupati Lombok Tengah, setelah menerima adanya usulan PAW dari fraksi Gerindra. Kalau sudah ada SK, maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lombok Tengah baru mengagendakan untuk dilakukan pelantikan
Dengan sudah diserahkannya berbagai berkas dan dokumen ke Gubernur tersebut, menandakan proses PAW dari partai Gerindra yang akan menggantikan almarhum H Muhdan Rum dapil satu, Praya-Praya Tengah tersebut, telah di proses. Saat ini sudah tahap pengusulan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah.
“Jadi sebelumnya ketua dewan sudah menyampaikan ke KPU dan oleh KPU sudah melakukan pengecekan terhadap usulan PAW anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dan saat ini sudah dilakukan proses pengusulan SK kepada Gubernur NTB,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari Partai Gerindra, Calon Legislatif (Caleg) yang diusulkan untuk menggantikan Muhdan Rum adalah M Taufik Syamsuri yang memperoleh suara urutan ke tiga pada Pileg Tahun lalu. Karena urutan pertama adalah Muhibban dan urutan kedua adalah almarhum Muhdan Rum. Diketahui juga bahwa di Dapil satu partai Gerindra mendapatkan dua kursi.
“Memang yang diusulkan partai itu adalah M Taufik Syamsuri dan semua peroses mulai dari usulan dari partai kemudian ke ketua dewan dan ke KPU hingga ke Gubernur sudah dilakukan, tinggal menunggu SK Gubernur saja,” katanya.
Lebih jauh disampaikan bahwa tahapan proses PAW itu yakni Parpol mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan Dewan, selanjutnya pihak DPRD menyampaikan dokumen calon yang diajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi dari persyaratan dokumen yang diajukan. Setelah itu, baru dikembalikan kepada DPRD setelah dinyatakan berkasnya lengkap dan sesuai aturan.
“Setelah semua peroses kita lalui, baru kemudian ditindaklanjuti maksimal tujuh hari untuk di proses pengusulan SK kepada Gubernur. Proses SK di Gubernur itu selama 14 Hari untuk mendapatkan SK tersebut, yang kemudian dengan adanya SK itu menjadi dasar untuk dilakukan pelantikan," katanya.
Lebih jauh disampaikan bahwa untuk jadwal pelantikan memang sampai dengan saat ini belum bisa dipastikan. Karena memang semua itu kedepan tergantung dari hasil rapat Banmus setelah SK Gubernur keluar terkait dengan PAW tersebut. “Jadi setelah SK keluar, maka kita punya waktu 60 hari untuk mengagendakan jadwal pelantikan PAW anggota Dewan tersebut. Jadi waktu pelantikan tergantung hasil rapat di Banmus nantinya,” katanya. (*)