Polres Kupang ingatkan warga bahaya kebakaran hutan

id NTT,kebakaran hutan,antisipasi kebakaran,puncak musim kemarau

Polres Kupang ingatkan warga bahaya kebakaran hutan

Kapolres Kupang Polda usa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto. ANTARA/Benny Jahang

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur mengelar operasi Bina Karuna Turangga 2022 untuk mengingatkan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto ketika dihubungi di Kupang, Rabu, mengatakan kegiatan operasi Bina Karuna Turangga 2022 dilakukan dalam mengantisipasi berbagai peristiwa kebakaran hutan dan lahan selama daerah itu mulai masuk puncak musim kemarau.

"Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa-desa yang bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya," terang Kapolres Irwan.

Ia mengatakan, mengingat puncak musim kemarau segera berlangsung sehingga antisipasi terjadi kebakaran hutan harus dilakukan secara dini. Menurut dia masyarakat yang dalam di sekitar kawasan hutan harus diberikan pemahaman bagaimana melakukan antisipasi terjadi kebakaran sehingga muda dipahami.

Baca juga: Kawasan hutan di Loteng ditanami pohon kelor

"Kita ingatkan apabila membuka lahan baru untuk pertanian agar tidak dilakukan dengan cara membakar, hal ini harus dilakukan secara dini agar masyarakat bisa paham," kata Kapolres.

Ia menjelaskan aparat Kepolisian di semua Polsek-Polsek telah diingatkan untuk gencar melakukan pertemuan dengan masyarakat terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kebakaran hutan seperti di kawasan Fatuleu, Amfoang dan Amarasi dan Amarasi Timur yang memiliki kawasan hutan yang luas.

Dia menjelaskan adapun aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga: Telaah - Bali tata Tahura Ngurah Rai untuk KTT G20

Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda terutama pada Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas merupakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.