Aparat Polres Lombok Barat sita 45 gram sabu-sabu dan uang Rp90 juta

id peredaran narkoba,sabu-sabu

Aparat Polres Lombok Barat sita 45 gram sabu-sabu dan uang Rp90 juta

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik (tengah) didampingi jajaran dalam konferensi pers kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Labuapi, di Lembar, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Lombok Barat)

Lombok Barat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyita sedikitnya 45 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp90 juta dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba asal Labuapi.

Wakil Kepala Polres Lombok Barat Komisaris Polisi Taufik di Lembar, Rabu, mengungkapkan dua terduga pengedar yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah tersebut berinisial MU (32) dan SA (43).

"Awal mula tim melakukan penangkapan terhadap saudara MU di jalan raya wilayah Kuranji, Kecamatan Labuapi," kata Taufik.

Baca juga: Polres Kupang ingatkan warga bahaya kebakaran hutan
Baca juga: Polres Lotim musnahkan ribuan Liter minuman keras


Penangkapan MU yang terlaksana pada Senin (22/8) siang, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kurang dari satu gram. "Dari hasil interogasi yang bersangkutan, terungkap peran asal barang, saudara SA yang tinggal di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi," ujarnya.

Pengembangan kemudian berlanjut dengan berhasil menangkap SA ketika sedang berada di rumahnya. Melalui proses penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 45 gram dan uang tunai Rp90 juta. "Sabu-sabu 45 gram ditemukan dalam 19 klip plastik bening. Untuk uang tunai Rp90 juta turut disita dengan dugaan hasil penjualan," ucap dia.

Lebih lanjut, kini kepolisian telah menetapkan MU dan SA sebagai satu jaringan peredaran narkotika untuk wilayah Labuapi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.