Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Satuan narkoba Polres Lombok Timur, memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras dari hasil operasi yang dilakukan bersama Satpol PP selama dua pekan terakhir, termasuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,52 gram hasil pengungkapan bulan Juni 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono didampingi Waka Polres Kompol Zaky Magfhur, Kasi Pidum Kejaksaan, perwakilan dari Satpol PP, dan Dinas Kesehatan serta perwakilan MUI, Rabu (10/8).
Keberhasilan memusnahkan ratusan botol atau ribuan liter. miras ini bentuk atensi terhadap permintaan Bupati Lotim untuk menekan maraknya peredaran miras di wilayah Lombok Timur.
"Ini bentuk atensi terhadap permintaan bupati dalam menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Lotim," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono didampingi Waka Polres saat konferensi pers, Rabu (10/8).
Menurut Herry, pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini, hasil pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, menurut Kapolres, hasil operasi yang dilakukan di beberapa TKP di wilayah Lombok Timur.
"Barang bukti miras yang diamankan ini, diangkut dari luar wilayah Lombok Timur," sebutnya seperti hasil pengungkapan ratusan botol miras di jalan raya yang diangkut menggunakan kendaraan mobil Truk.
"Untuk mengelabui petugas, miras disembunyikan di bawah sayuran dan buah-buahan," jelasnya.
Dalam menekan maraknya peredaran miras ini pun, pihaknya akan selalu menjadi atensi, dengan upaya melakukan tindakan preventif, termasuk melakukan imbauan serta melakukan penertiban dan penegakan hukum.
Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras tradisional jenis Tuak 80 Botol, Brem 40 botol, Arak 2.731, Miras Cap Orang Tua 360 botol, sementara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,5 gram hasil dari pengungkapan satu orang pelaku.