NTB SIAPKAN RANCANGAN PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN UMUM

id

     Mataram, 25/3 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan rancangan penyesuaian tarif angkutan umum yang akan diberlakukan saat kenaikan harga bahan bakar minyak yang direncanakan mulai 1 April 2012.

     "Rancangan sedang disiapkan dan sudah hampir rampung. Begitu kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah pusat, maka rancangan penyesuaian tarif angkutan umum juga dapat ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah di Mataram, Minggu.

     Ia mengatakan, upaya penyesuaian tarif angkutan umum baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten dan kota, patut dilakukan agar sinkron dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan hal itu sudah mulai dilakukan sejak 8 Maret 2012.

     Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota di wilayah NTB telah bersama-sama menyikapi rencana kenaikan BBM yang tentunya berdampak langsung terhadap perubahan tarif angkutan umum.

     "Kami juga sudah rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di 10 daerah otonom dalam wilayah NTB.  Arahnya, bagaimana kesiapan menghadapi permasalahan yang timbul akibat kenaikan harga BBM. Salah satunya yakni penyesuaian tarif angkutan umum," ujarnya.

     Menurut Ridwan, tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi dan taksi, sementara angkota kota merupakan kewenangan walikota dan angkutan perdesaan kewenangan bupati.

     Sedangkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berada dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.  

     "Pembahasan penyesuaian tarif angkutan yang menjadi kewenangan provinsi itu melibatkan organda, pengelola usaha taksi dan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan)," ujarnya.

     Ridwan mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

     Sementara ini diberlakukan tarif angkutan angkutan penumpang umum AKDP, sebesar Rp140,- per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500,- dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750,- dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000,-.

     "Dengan adanya kenaikan harga BBM maka tentu harus ada perubahan tarif yang disesuaikan dengan komponen BOK. Hasil pembahasan penyesuaian tarif itu akan direkomendasikan kepada Gubernur NTB untuk disahkan dan diumumkan ke publik, paling cepat pada hari kenaikan harga BBM itu," ujarnya.

     Pemerintah berencana menaikkan harga BBM pada April 2012, dan kini sedang dalam pembahasan di DPR.

     Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah mengungkapkan dua opsi terkait rencana kenaikan harga BBM guna menekan angka subsidi dari APBN.

     Opsi tersebut dituangkan dalam usulan baru yang disampaikan pemerintah kepada DPR, namun bersifat usulan alternatif kebijakan.

     Opsi I, kenaikan harga eceran premium/solar yakni Rp1.500,- per liter jadinya Rp6.000,- dan opsi II memberikan subsidi tetap maksimum sebesar Rp2.000,- per liter untuk premium dan solar. (*)