NTB MANTAPKAN PENDANAAN BERSAMA PROGRAM BEDAH RUMAH

id

     Mataram, 8/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memantapkan pendanaan bersama program bedah rumah kumuh atau rumah tidak layak huni yang akan menyasar 4.000 unit di berbagai kabupaten/kota.
     "Harus ada 'dana sharing' antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena selain bantuan perbaikan rumah juga ada program pemberdayaan. Karena itu, dimantapkan dulu pengalokasian 'dana sharing' itu," kata Wakil Gubernur NTB H Barul Munir, di Mataram, Jumat.
     Ia mengatakan, Pemprov NTB melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) NTB tengah berkoordinasi dengan Bappeda kabupaten/kota untuk menyepakati pendanaan bersama program bedah rumah itu.
     Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 juta/unit rumah, sehingga total anggarannya mencapai Rp20 miliar, untuk program bedah rumah kumuh sebanyak 4.000 unit.
     Program bedah rumah itu diperuntukan bagi kelompok-kelompok masyarakat miskin di kawasan perkotaan maupun pesisir.
     Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bantuan teknis untuk pemberdayaan masyarakat yang rumahnya dibedah, agar selain memiliki rumah aman, nyaman dan sehat, penghuninya juga dapat melakukan aktivitas peningkatan kesejahteraan keluarga.
     "Itu sebabnya, lokasi yang dipilih untuk program bedah rumah itu di kabupaten/kota yang mengalokasikan 'dana sharing' untuk bantuan teknis. Kalau tidak ada dana itu, ya itu, tidak dipilih menjadi lokasi program bedah rumah," ujarnya.
     Barul mengakui, semula program bedah rumah itu hendak direalisasikan mulai Mei 2012, namun tertunda karena masih harus memantapkan pengalokasian "dana sharing" itu.
     Selain itu, mekanisme penganggarannya juga berbeda dengan program bedah rumah kumuh yang diimplementasi di 2011 dengan pencapaian 1.000 unit rumah sesuai target.
     Saat pembahasan APBD murni 2012, disepakati dukungan anggaran untuk program bedah ribuan unit rumah tidak layak huni itu bersumber dari dana bantuan langsung pada pos anggaran bantuan sosial yang tidak harus dikembalikan atau dikategori dana hibah.
     Anggaran itu langsung dikelola Biro Keuangan Setda NTB, dan pengawasannya dibebankan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) NTB. 
     "Semula dana hibah itu akan diserahkan dalam bentuk uang dan masyarakat yang membelikan bahan bangunan yang dibutuhkan, BPMPD yang membina dan mengawasi. Sekarang diubah, pemerintah yang membelikan bahan bangunan sesuai kebutuhan," ujarnya.
     Hanya saja, kata Badrul, pembenahan atau kegiatan bedah rumah melibatkan masyarakat pemilik rumah secara berkelompok, sehingga bahan bangunan yang dibelikan pemerintah itu baru akan disalurkan jika telah terbentuk kelompok, minimal 10 orang.
     Perubahan mekanisme pengelolaan anggaran itu juga harus dibahas bersama DPRD NTB, sehingga diagendakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2012, yang dijadwalkan akhir Juni mendatang.
     "Ada hikmahnya penundaan realisasi program bedah rumah kumuh itu, selain kemantapan 'dana sharing', juga kemantapan pendataan sasaran penerima bantuan yang berkelompok itu," ujarnya.
     Versi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Provinsi NTB hingga Maret 2011 mencapai 894.770 jiwa atau 19,73 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 4,4 juta jiwa.
     Jumlah itu berkurang jika dibandingkan dengan keadaan pada Maret 2010 yakni sebanyak 1.009.352 jiwa, atau 21,55 persen.
     Dari 894.770 jiwa penduduk miskin itu, di daerah perkotaan terdata sebanyak 448.138 jiwa atau 23,67 persen dari total penduduk miskin di NTB, sedangkan di daerah pedesaan berjumlah 446.632 jiwa atau 16,90 persen. (*)