Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Bali Ketut Lihadnyana meminta masyarakat di daerah itu untuk mengawasi tindakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan netralitas mereka menjelang pemilu serentak pada 2024.
"Peran seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 sangat diperlukan," katanya dalam pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 bersama Bawaslu di Kantor Bupati Buleleng, Senin malam.
Ia mengatakan, pihaknya meminta agar masyarakat mengawasi tindak tanduk dari para ASN. Khususnya menyangkut netralitas yang harus diterapkan oleh para ASN. Setelah mengetahui, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
“Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas kita di Kabupaten Buleleng yang kita cintai ini,” jelasnya.
ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini, mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan serta dalam pengawasan sesuai dengan program Bawaslu yang telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
“Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada Presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah,” ujar Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan, termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. “Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” sebutnya.
Pihaknya menambahkan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan.
Baca juga: Ini 18 parpol lolos verifikasi administrasi
Baca juga: KPU Malaysia umumkan pemungutan suara LN dan lewat pos
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu. Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih. “Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” kata Sugi Ardana.
Berita Terkait
KPU Buleleng mengumumkan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati
Senin, 23 September 2024 20:44
Buleleng meraih anugerah Merdeka Belajardari Kemendikbudristek
Minggu, 7 Juli 2024 19:43
Bali panen komoditas pangan buat tekan inflasi
Selasa, 18 Juni 2024 18:50
Kolaborasi pemerintah-pers salurkan ide masyarakat
Senin, 3 Juni 2024 20:47
Konjen RTT dan Pj. Bupati Buleleng bahas penguatan kerja sama
Selasa, 7 Mei 2024 20:19
KPU Buleleng Bali mengingatkan masyarakat berikan suara pada Pemilu 14 Februari
Minggu, 11 Februari 2024 21:02
Disbud Buleleng Bali memamerkan lukisan prasi lestarikan tradisi Bali
Senin, 13 November 2023 20:30
DLH Buleleng Bali kumpulkan strategi tangani isu lingkungan
Senin, 13 November 2023 20:20