PIP-NTP TANDA TANGANI AMENDEMEN PERJANJIAN SAHAM NEWMONT

id

      Jakarta, 25/10 (ANTARA) - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership BV menandatangani amendemen ke-4 perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 karena syarat efektif yang disepakati belum terpenuhi.

     Siaran pers Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan amendemen ke-4 itu dilakukan di Jakarta pada Rabu (24/10) oleh Kepala PIP Soritaon Siregar sementara Nusa Tenggara Partnership BV (NTP) diwakili oleh Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa.

     Amendemen ke-4 ini dilakukan karena sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.

     Dengan Amendemen ke-4 ini, PIP dan NTP bersepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 31 Januari 2013 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.

     Disetujuinya Amendemen ke-4 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari NTP dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi Newmont 2010 tersebut.

     Baik NTP maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi Newmont maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham Newmont.

     PIP merupakan lembaga  di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

     Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang,  serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.

     Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan  dalam maupun luar negeri.

(*)