Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu, dan 19 di antaranya didenda paksa.
"Hingga data terakhir yang terkena sanksi membayar denda paksa sebanyak 19 orang," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dari awal diterapkan Pengawasan dan Penindakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah, Sudin LH Jaksel telah menindak sebanyak 184 orang yang terbukti membuang sampah melebihi batas operasional jam 09.30 WIB.
Kamil mengatakan bahwa jam operasional di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu yaitu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB, hal ini lantaran adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terdampak bau tumpukan sampah.
Ia menyatakan, dari jumlah tersebut hanya ada 19 yang dikenakan sanksi denda paksa dengan jumlah uang denda sebanyak 315 ribu. Penerapan denda paksa tersebut agar masyarakat tidak terus mengulangi membuang sampah melebihi batas waktu.
"Kami memberikan sanksi kepada warga setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa untuk waktu penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu, dilakukan secara acak. Menurut dia, ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai jadwal tersebut.
Untuk itu, kata Kamil, pihaknya akan mengacak waktu penindakan supaya masyarakat benar-benar tidak membuang sampah melebihi batas waktu operasional yaitu pada jam 09.30 WIB. Sedangkan untuk jam operasional TPS tersebut yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.
"Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," tuturnya.
Kamil menambahkan bahwa permasalahan sampah di Pasar Minggu memang perlu dilakukan penegakan aturan, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.
Baca juga: Sukabumi berlakukan sanksi pembuang sampah sembarangan
Baca juga: Pemkot Mataram akan sanksi pembuang sampah sembarangan
Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan itu dilakukan lebih dari satu minggu.
"Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," katanya.