Mataram (Antara NTB)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memastikan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebagai salah satu upaya penanganan persoalan sampah.
"Pada waktunya nanti, kami pasti akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, seperti halnya di Surabaya," katanya di Mataram, Rabu.
Bahkan, kebijakan pemberian sanksi itu akan dikuatkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda), agar masyarakat memiliki komitmen sama dalam penanganan persampahan.
Namun untuk saat ini, pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dinilai belum pas, karena pemerintah kota belum memberikan pelayanan fasilitas memadai.
Mohan mengatakan jika sanksi tersebut diberlakukan saat ini, dikhawatirkan masyarakat akan balik menyalahkan pemerintah yang belum mampu menyediakan fasilitas persampahan di wilayah mereka secara maksimal.
"Ketika masyarakat berkomitmen tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, sedangkan fasilitas kita belum memadai, lalu kita mau bilang apa," katanya.
Karena itu, sebagai tahap awal upaya penanganan sampah melalui APBD Perubahan 2016, Pemkot akan mengalokasikan porsi anggaran lebih besar kepada Dinas Kebesihan untuk merealisasikan fasilitas dan peralatan bidang kebersihan.
Dia menyebutkan beberapa alat penanganan kebersihan yang akan direalisasikan tahun ini melalui APBD Perubahan 2016 antara lain pembelian alat daur ulang sampah bergerak dan mesin penyapu jalan.
Alat daur ulang sampah bergerak itu merupakan salah satu teknologi tepat guna menangani sampah khususnya sampah organik, untuk didaur ulang menjadi kompos.
"Dengan demikian, bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," ujarnya.
Sementara alat penyapu jalan akan berfungsi sebagai alat penyedot debu terutama di jalan-jalan protokol, agar jalan-jalan protokol tetap terlihat bersih.
"Meski demikian, petugas sapu manual tetap bekerja sesuai dengan tugasnya. Alat ini membatu jalan protokol agar terlihat lebih bersih," ujarnya. (*)