Mataram (ANTARA) - Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua pria di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian SIK, Selasa, di Praya, Rabu, mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
"Tim mengamankan ES (33) asal Kecamatan Batuk Lliang Utara diamankan di rumahnya Senin (28/11) sedangkan M (46) warga Kecamatan Praya Timur diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah Selasa (29/11)," kata Hizkia.
Hizkia menuturkan dari tangan terduga pelaku ES petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna coklat.
Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu HP merek OPPO warna biru, serangkaian alat isap dan uang tunai sejumlah Rp210.000.
"Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.
Iptu Hizkia juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022.
Berita Terkait
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Polisi bongkar jaringan gelap narkoba lintas provinsi
Senin, 4 November 2024 18:10
Kemarin, anak kecanduan sabu-sabu, wisata kuliner hingga eksistensi KNPI NTB
Selasa, 29 Oktober 2024 7:01
Polisi periksa seorang anak kecanduan sabu-sabu dan judol curi ayam di Mataram
Senin, 28 Oktober 2024 19:13
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 20:26
Sabu Raijua salurkan bantuan bagi korban kebakaran
Kamis, 10 Oktober 2024 3:28
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20