Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengungkapkan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas lengkap.
"Karena berkas milik kedua tersangka sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, penyidik menindaklanjuti ke tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum siang tadi di Kejari Mataram," kata Efrien.
Jaksa penuntut umum, kata dia, turut melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, ketiga tersangka resmi menjalani penahanan JPU di Lapas Mataram," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial AM (54) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan pejabat dari perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terkait kelengkapan berkas, penyidik telah mengantongi alat bukti yang menguatkan indikasi pidana kedua tersangka. Salah satunya, hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai sedikitnya Rp29,95 miliar.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensinoal PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.
Terkait peran PT SMA dengan direktur seorang anak pejabat negara berinisial JR, pihak yang membuat kesepakatan kerja sama di awal dengan PT BNI, kejaksaan hingga kini enggan berkomentar.