Mataram, 11/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, penggunaan surat keterangan yang menegaskan kehilangan ijazah sekolah dasar (SD) bagi kandidat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dibolehkan aturan.
"Tidak ada masalah jika kandidat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah dari pihak berwenang, karena aturan membolehkan," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Kamis.
Fauzan menegaskan hal itu, terkait permasalahan yang dimunculkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang memanggil tiga orang kandidat calon Gubernur NTB untuk mengklarifikasi surat keterangan ijazah hilang itu.
Sepekan terakhir ini, Bawaslu NTB menghendaki tiga orang kandidat calon Gubernur NTB itu untuk datang ke Kantor Bawaslu NTB di Mataram, namun baru seorang kandidat yakni Harun Al Rasyid memenuhi panggilan itu.
Dua kandidat lainnya yakni TGH M Zainul Majdi (Gubernur NTB periode 2008-2013), dan DR KH Zulkifli Muhadli (Bupati Sumbawa Barat dua periode sejak 2005-2015), belum memenuhi panggilan tersebut.
Bahkan, dikabarkan kedua kandidat itu enggan datang ke Kantor Bawaslu NTB karena KPU NTB sudah menerima berkas pendaftaran pasangan calon, dan telah menetapkan kepesertaannya dalam Pilkada NTB.
Menurut Fauzan, tiga kandidat calon Gubernur NTB yang menggunakan surat keterangan ijzah hilang dari kepolisian disertai surat keterangan pengganti ijazah dari asal sekolah, sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada NTB.
"Karena aturan membolehkan makanya ditetapkan. Kalau Bawaslu NTB tidak puas atau ingin mempersoalkan hal itu maka silahkan menempuh jalur yang ada, bukan hanya asal memanggil ketiga kandidat itu," ujarnya.
Selain itu, upaya pemanggilan ketiga kandidat tersebut juga mengarah kepada sesuatu yang tidak jelas, karena pada akhirnya Bawaslu hanya akan mencantumkan dalam berita acara klarifikasi penggunaan ijazah hilang.
Manfaat dari upaya pemanggilan tersebut tidak substansial karena juga tidak bisa menggugurkan pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada NTB itu.
"Kami sudah sampaikan seperti ini, saat memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu NTB, Kamis (4/4) lalu. Semestinya sudah selesai, dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Fauzan.
Sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono mengatakan, pihaknya memanggil tiga orang kandidat calon gubernur yang mengaku kehilangan ijazah SD sehingga menggunakan surat keterangan hilang saat mendaftar di KPU.
"Pemanggilan ini ditempuh karena ada pengaduan kelompok masyarakat yang mempertanyakan kebenaran kehilangan ijazah SD itu," ujarnya.
Saat mendaftar di KPU NTB pada tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, pada 5-11 Februari 2013, TGH M Zainul Majdi berpasangan dengan Muhammad Amin atau TGB-Amin, Harun Al Rasyid berpasangan dengan TGH Lalu Muhyi Abidin atau Harum, dan DR KH Zulkifli Muhadli berpasangan dengan Prof DR H Muhammad Ichsan atau Zul-Ichsan.
Dari delapan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur itu, lima kandidat dapat menunjukkan ijazah SD hingga SMTA selaku syarat minimal, namun tiga kandidat lainnya tidak dapat menunjukkan ijazah SD sehingga menggunakan surat keterangan hilang.
Bahkan, TGH M Zainul Majdi, yang merupakan kandidat yang tengah berkuasa tidak dapat menunjukkan ijazah SD dan SMP, sehingga menggunakan surat keterangan hilang untuk kedua ijazah tersebut.
Sebelum melayangkan surat panggilan tersebut, Bawaslu NTB menerjunkan tiga tim investigasi terkait permasalahan ijazah hilang itu.
Tim pertama diterjunkan untuk menghimpun informasi di SD 5 Raba, Kabupaten Bima, terkait kehilangan ijazah kandidat Harun Al Rasyid.
Tim kedua diterjunkan ke SD di Kabupaten Sumbawa Barat, terkait ijazah milik KH Zulkifli Muhadli, dan tim ketiga ke SD dan SMP di Kabupaten Lombok Timur terkait ijazah milik TGH M Zainul Majdi.
Selain hasil investigasi itu, Bawaslu NTB jga ingin mendengar klarifikasi langsung dari tiga kandidat pilkada NTB itu, sehingga dilakukan pemanggilan.(*)