Empat pengedar sabu asal Sumbawa disergap polisi

id narkoba,pengedar sabu di sumbawa,pengedar sabu sumbawa,narkoba sumbawa,pengadar narkoba sumbawa,Polres Sumbawa,sumbawa,Polres Dompu

Empat pengedar sabu asal Sumbawa disergap polisi

Tim Satresnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan empat terduga pengedar sabu asal Sumbawa yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Dompu (ANTARA) - Tim Satresnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan empat terduga pengedar sabu asal Sumbawa yang selama ini meresahkan masyarakat. 

"Terduga pelaku yang berhasil di amankan masing-masing FD Alias Andrian, SD pria umur 40 tahun, AA Umur 22, dan OT usia 26 tahun kesemuanya berasal dari Daerah tetangga sebelah barat Dompu tepatnya Kabupaten Sumbawa," kata Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, Selasa. 

Selain intens melakukan penangkapan namun di imbangi dengan langkah pencegahan sesuai ketentuan yang ada. 

"Para pelaku ditangkap di pinggir jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu," katanya. 

Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat kemudian di respon cepat kasat Narkoba polres Dompu.

Setelah mendapat perintah dari kasat tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu bergerak cepat menuju lokasi sebagaimana yang sudah dikantogi oleh petugas.

"Benar saja setelah tim sampai di tempat kejadian sudah melihat ke empat terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu sedang berdiri di samping mobil avansa milik mereka yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa," katanya. 

Tak lama kemudian tim bergerak cepat langsung menyergap ke empat terduga pelaku tampa ada perlawanan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara, paparnya.

"Total barang bukti barang haram yang berhasil diamankan seberat 3,99 Gram dan barang bukti lain yang sebagaimana yang di uraikan di atas," kata Kasat Narkoba.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

"Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit/ minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara," katanya.

Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini