Mataram (Antara Mataram) - Sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) yang memihak salah satu konsorsium asuransi, dipertanyakan oleh konsorsium asuransi lainnya.
"Sabtu (5/10) lalu, ada pertemuan pengurus DPP Apjati dengan pimpinan PPTKIS di Mataram, NTB, dan Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah mengarahkan PPTKIS di NTB itu untuk menggunakan satu konsorsium TKI saja, yakni Konsorsium Mitra TKI, padahal ada tiga konsorsium. Itu tidak benar dan patut dipertanyakan," kata Koordinator Konsorsium Astindo di NTB H Muazzim Akbar, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, semestinya semua PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) berhak menggunakan tiga konsorsium asuransi TKI yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Pada Juli 2013, Kemenakertrans memcabut dua surat keputusan atas dua konsorsium asuransi TKI, yakni Konsorsium Proteksi TKI yang diketuai PT Asuransi Central Asia Raya dan Pialang Asuransi TKI.
Pencabutan surat keputusan atau pembekuan dua konsorsium TKI itu didasarkan pada temuan OJK yakni dugaan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi, ketika OJK memeriksa laporan pialang perusahaan asuransi yang tergabung pada Konsorsium Proteksi TKI.
OJK kemudian membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu, karena menilai para TKI membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.
Bersamaan dengan itu, Kemenakertrans menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI yang baru, menggantikan Konsorsium Proteksi TKI dan Pialang Asuransi TKI yang sebelumnya dibekukan.
Tiga konsorsium asuransi yang dibentuk ini yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.
Tiga keputusan menteri yang menjadi landasan hukum pembentukan tiga konsorsium asuransi TKI yang baru itu, secara resmi ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013. "Tentu Ketua Umum DPP Apjati tidak boleh mengarahkan PPTKIS untuk menggunakan satu saja Konsorsium Asuransi TKI karena ada tiga yang ditetapkan Kemnakertrans. Itu sikap yang salah yang ditunjukkan Ketua Umum DPP Apjati pada pertemuan yang digelar di Hotel Lombok Raya Mataram, Sabtu (5/10) lalu," ujar Muazzim.
Sikap DPP Apjati itu, lanjut Muazzim, akan mengundang pertanyaan publik, seolah-olah DPP Apjati sudah menjadi bagian dari Konssorsium Asuransi TKI tertentu.
Padahal, Apjati merupakan organisasi yang memayungi perusahaan jasa TKI, bukan bagian dari asuransi mana pun.
"Makanya, kami pertanyakan hal itu, karena sikap seperti itu merupakan perbuatan yang tidak semestinya terjadi," ujar Muazzim yang pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apjati NTB itu. (*)