Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memproses hukum seorang aparatur sipil negara (ASN) berdinas di kantor Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat berinisial YA (42) terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa proses hukum YA kini sedang berlangsung terhitung sejak penangkapan, Selasa (28/3) malam.
"Jadi, proses hukum terhadap YA ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada penetapan status karena yang bersangkutan baru kami tangkap tadi malam di rumahnya di wilayah Ampenan," kata Yogi.
Dalam penangkapan YA, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan peran ASN tersebut sebagai pengedar narkoba. Barang bukti itu berupa paket sabu-sabu siap edar, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan.
"Dari penangkapan semalam, ada dugaan yang bersangkutan bukan hanya menjual, tetapi juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi," ujar dia.
Yogi mengungkapkan bahwa YA merupakan salah satu pria yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Sudah lama kami incar, dan sekarang berhasil kami tangkap," ujarnya.
Dari catatan kriminal, Yogi menyampaikan bahwa YA pernah menjalani pidana hukuman terkait kasus serupa pada tahun 2018.
"Vonis hukumannya waktu itu 2 tahun penjara," ucap dia.