Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memproses hukum seorang aparatur sipil negara (ASN) berdinas di kantor Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat berinisial YA (42) terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa proses hukum YA kini sedang berlangsung terhitung sejak penangkapan, Selasa (28/3) malam.
"Jadi, proses hukum terhadap YA ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada penetapan status karena yang bersangkutan baru kami tangkap tadi malam di rumahnya di wilayah Ampenan," kata Yogi.
Dalam penangkapan YA, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan peran ASN tersebut sebagai pengedar narkoba. Barang bukti itu berupa paket sabu-sabu siap edar, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan.
"Dari penangkapan semalam, ada dugaan yang bersangkutan bukan hanya menjual, tetapi juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi," ujar dia.
Yogi mengungkapkan bahwa YA merupakan salah satu pria yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Sudah lama kami incar, dan sekarang berhasil kami tangkap," ujarnya.
Dari catatan kriminal, Yogi menyampaikan bahwa YA pernah menjalani pidana hukuman terkait kasus serupa pada tahun 2018.
"Vonis hukumannya waktu itu 2 tahun penjara," ucap dia.Yogi mempertanyakan status YA yang masih ASN, meskipun pernah menjalani pidana hukuman 2 tahun penjara.
"Kami tidak mengetahui kebijakan dari pemerintahan tempat dia tercatat sebagai ASN. Tetapi, untuk kasus ini, kami akan koordinasikan," katanya.
ia mengatakan dari hasil pemeriksaan YA terungkap bahwa sabu-sabu yang diamankan di rumahnya itu berasal dari seorang pria berinisial M asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap M usai penangkapan YA. "Saat akan janjian bertemu YA, M kami tangkap di jalan," ujar Yogi.
Dari penangkapan M, jelas dia, diamankan paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.
Hasil interogasi di tempat, lanjut Yogi, terungkap bahwa M mendapatkan paket sabu-sabu dari seorang pria berinisial B.
"Malam itu juga kami bergerak melakukan penelusuran B di wilayah Labuapi, Lombok Barat. Namun, hasil nihil, B kabur," ucap dia.
Meskipun B kini masuk dalam pengejaran polisi, Yogi mengatakan bahwa ada dua orang berinisial T dan S yang diduga masih ada hubungan dengan dugaan bisnis peredaran narkoba milik B.
"Dua orang terakhir (S dan T), mereka masih ada hubungan keluarga dengan B. Ada dugaan mereka berdua terlibat dalam jaringan peredaran," katanya.
Dari penangkapan yang berakhir pada Rabu (29/3) dini hari tersebut, Yogi menduga bahwa para pelaku berada dalam satu jaringan peredaran.
Arah penanganan kasus ini tetap merujuk pada sangkaan pidana pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi, dari proses semalam. Yang baru kami dapat itu hasil tes urine, seluruhnya positif," ujar dia.