"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekdes dan kaur keuangan tersebut merupakan pungutan liar. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," ucapnya.
Selain mengamankan tiga orang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp5,4 juta.
Selain itu, empat unit telepon genggam (HP), buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.
"Tindaklanjut nya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," katanya.