"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekdes dan kaur keuangan tersebut merupakan pungutan liar. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," ucapnya.
Selain mengamankan tiga orang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp5,4 juta.
Selain itu, empat unit telepon genggam (HP), buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.
"Tindaklanjut nya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," katanya.
Berita Terkait
Polres Lombok Barat perketat pengawasan pelabuhan jelang World Water Forum
Minggu, 12 Mei 2024 1:01
Polisi identifikasi pelaku penyerangan warga di Meninting Lombok Barat
Sabtu, 11 Mei 2024 14:47
Polres Lombok Barat terjunkan tim menangani bentrok warga di Meninting
Sabtu, 11 Mei 2024 12:58
Polres Lombok Barat perketat pengawasan seluruh pelabuhan jelang WWF di Bali
Jumat, 10 Mei 2024 16:56
Seorang kakek ditemukan tak bernyawa di sungai Babak Lombok Barat
Senin, 6 Mei 2024 12:37
Polres Lombok Barat tetapkan tersangka penganiayaan caleg asal Sekotong
Jumat, 22 Desember 2023 21:05
Mabuk, seorang pemuda di Lombok Barat ditebas hingga tangannya putus
Jumat, 13 Oktober 2023 10:36
Bule Inggris mengamuk aniaya pacar dan rusak bungalo di Gili Meno
Selasa, 15 Agustus 2023 16:00