Tiga oknum perangkat desa Lombok Barat terjaring OTT pungutan liar

id Polres Lombok Barat,Perangkat Desa Kuranji,OTT Pungli

Tiga oknum perangkat desa Lombok Barat terjaring OTT pungutan liar

Jajaran Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang oknum perangkat Desa Kuranji diduga lakukan pungutan liar, di kantor Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (30/3/2023). ANTARA/HO-Polres Lobar)

Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum perangkat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi terkait dugaan pungutan liar.

Wakil Kepala Polres Lombok Barat Kompol Taufik, di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, membenarkan kegiatan OTT terhadap sejumlah oknum perangkat desa tersebut.

"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," kata Taufik yang juga menjabat Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat.

Ia mengatakan tiga orang oknum perangkat desa tersebut diamankan dalam OTT di Kantor Desa Kuranji, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka terdiri atas oknum Penjabat Kepala Desa berinisial Z, Sekretaris Desa berinisial SD, dan Bendahara Desa berinisial GPS.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi sporadik terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris dengan nilai sebesar Rp5,4 juta.

"Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per are nya (100 meter persegi) Rp100 ribu," ujarnya.

Padahal, kata Taufik, berdasarkan Permendes No. 1 tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. Dengan demikian, Perdes Nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan.

Sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada."Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekdes dan kaur keuangan tersebut merupakan pungutan liar. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," ucapnya.

Selain mengamankan tiga orang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp5,4 juta.

Selain itu, empat unit telepon genggam (HP), buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.

"Tindaklanjut nya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," katanya.