Mataram (ANTARA) - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
"Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita,
Pelaku ditemukan sedang mengangkut kayu rimba campuran di dalam Kawasan Hutan Tambora (RTK.53) wilayah administrasi Dusun Sumber Urip, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Selanjutnya, kata Taqiuddin, kasus tersebut diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan itu ditetapkan tersangka atas nama HR (23), yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sebagai Sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.
"Selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB," ujarnya.
Ia mengatakan tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati NTB yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari pelaku berupa 26 batang kayu rimba campuran dengan volume 2,824 meter kubik dan kendaraan truk merek Mitsubishi tipe FE 349.
Taqiuddin menyebut penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 88 ayat (1) huruf "a" Jo. Pasal 16 dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Menurut dia, dampak perbuatan tersangka adalah kerugian materil dan inmateril. Dampak kerugian materil, yaitu hilangnya potensi pendapatan negara, sementara secara inmateril yaitu mengancam fungsi kawasan hutan dan potensi terjadinya berbagai bentuk bencana seperti banjir dan tanah longsor.
"Semua potensi kerugian inmateril tidak dapat dihitung jumlahnya yang berdampak negatif buat kehidupan manusia. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Berita Terkait
Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut
Senin, 13 Mei 2024 17:53
Kejati dalami keterangan debitur Bank NTB Syariah terkait pinjaman modal
Senin, 13 Mei 2024 14:56
Kejati NTB pastikan pemeriksaan stafsus Gubernur selesai tahap penyelidikan
Senin, 13 Mei 2024 14:51
Kejati NTB ungkap penangkapan pegawai Kejagung di Tanjung Lombok Utara
Rabu, 8 Mei 2024 19:06
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07