Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya SH saat dikonfirmasi menyatakan tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, dilakukan dengan banyak pertimbangan.
“Sebelum tuntutan dibacakan, ada berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan," katanya.
Hal yang meringankan atas perbuatan kedua terdakwa, yakni, mereka mengakui semua perbuatannya dan saat persidanganpun tidak berbelit belit,
Disinggung tuntutan 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana, Oka mengatakan, tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana, sehingga tuntutan pun tidak mesti sama.
“Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PN Selong yang coba dihubungi melalui Humas PN Selong, Nasution baik secara langsung maupun melalui pesan aplikasi percakapan, perihal pelarangan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu pun, enggan berkomentar.