Pelaku pembunuhan di Jerowaru dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban kecewa

id Pembunuhan,Pembunuhan di Jerowaru,Pembunuhan di Lombok Timur,Pelaku Pembunuhan Jerowaru,Keluarga korban pembunuhan,PN Selong

Pelaku pembunuhan di Jerowaru dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban kecewa

Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4). 

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4).

Kedua terdakwa kasus pembuhunan tersebut yaitu Rodi dan Marzuki.

“Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, itu terlalu ringan, mestinya dituntut mati, karena perbuatan kedua pelaku sangat sadis, apalagi mereka melakukan aksinya terencana," teriak istri korban.

"Ada 36 luka robek di tubuh korban akibat kesadisan kedua pelaku," teriak keluarga korban lainnya dan mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena mereka tidak diberi masuk untuk mengikuti persidangan pembacaan tuntutan.

Bahkan karena tak diberi masuk tersebut, sempat terjadi kericuhan dengan aparat yang berjaga di depan pintu ruang sidang ricuh, padahal sidang terbuka untuk umum.

"Saya heran karena pada sidang sebelumnya, kami diberikan masuk mengikuti persidangan, tetapi kenapa justru saat pembacaan tuntutan tidak diberikan, ini ada apa," teriak Wahyuni, salah seorang keluarga korban di ruang pintu sidang.

Meski sempat terjadi kericuhan, sidang pembacaan tuntutan pun tetap berlangsung, sembari dijaga ketat aparat keamanan.

Seusai persidangan digelar, kedua terdakwa langsung dievakuasi tim JPU Kejari Lotim, dengan meminta bantuan aparat Polres Lombok Timur untuk pengamanan kedua terdakwa untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong

Tanggapan kejaksaan