Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4).
Kedua terdakwa kasus pembuhunan tersebut yaitu Rodi dan Marzuki.
“Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, itu terlalu ringan, mestinya dituntut mati, karena perbuatan kedua pelaku sangat sadis, apalagi mereka melakukan aksinya terencana," teriak istri korban.
"Ada 36 luka robek di tubuh korban akibat kesadisan kedua pelaku," teriak keluarga korban lainnya dan mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena mereka tidak diberi masuk untuk mengikuti persidangan pembacaan tuntutan.
Bahkan karena tak diberi masuk tersebut, sempat terjadi kericuhan dengan aparat yang berjaga di depan pintu ruang sidang ricuh, padahal sidang terbuka untuk umum.
"Saya heran karena pada sidang sebelumnya, kami diberikan masuk mengikuti persidangan, tetapi kenapa justru saat pembacaan tuntutan tidak diberikan, ini ada apa," teriak Wahyuni, salah seorang keluarga korban di ruang pintu sidang.
Meski sempat terjadi kericuhan, sidang pembacaan tuntutan pun tetap berlangsung, sembari dijaga ketat aparat keamanan.
Seusai persidangan digelar, kedua terdakwa langsung dievakuasi tim JPU Kejari Lotim, dengan meminta bantuan aparat Polres Lombok Timur untuk pengamanan kedua terdakwa untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong
Tanggapan kejaksaan
Berita Terkait
Polisi ungkap motif pelaku kasus mayat PSK dalam koper
Sabtu, 4 Mei 2024 6:01
KemenPPPA: Proses hukum pembunuhan perempuan dalam koper harus dikawal
Jumat, 3 Mei 2024 16:23
Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
Senin, 22 April 2024 16:19
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 5:59
Emosional!! seorang warga Lombok Timur tega bunuh adik iparnya
Sabtu, 9 Maret 2024 8:02
Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 17:56
Pembunuhan berencana di Kedaton, polisi tetapkan 1 keluarga jadi tersangka
Senin, 4 Maret 2024 17:29
Kementerian PPPA memberi pendampingan ibu pelaku kekerasan anak di NTB
Jumat, 1 Maret 2024 17:35