Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4).
Kedua terdakwa kasus pembuhunan tersebut yaitu Rodi dan Marzuki.
“Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, itu terlalu ringan, mestinya dituntut mati, karena perbuatan kedua pelaku sangat sadis, apalagi mereka melakukan aksinya terencana," teriak istri korban.
"Ada 36 luka robek di tubuh korban akibat kesadisan kedua pelaku," teriak keluarga korban lainnya dan mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena mereka tidak diberi masuk untuk mengikuti persidangan pembacaan tuntutan.
Bahkan karena tak diberi masuk tersebut, sempat terjadi kericuhan dengan aparat yang berjaga di depan pintu ruang sidang ricuh, padahal sidang terbuka untuk umum.
"Saya heran karena pada sidang sebelumnya, kami diberikan masuk mengikuti persidangan, tetapi kenapa justru saat pembacaan tuntutan tidak diberikan, ini ada apa," teriak Wahyuni, salah seorang keluarga korban di ruang pintu sidang.
Meski sempat terjadi kericuhan, sidang pembacaan tuntutan pun tetap berlangsung, sembari dijaga ketat aparat keamanan.
Seusai persidangan digelar, kedua terdakwa langsung dievakuasi tim JPU Kejari Lotim, dengan meminta bantuan aparat Polres Lombok Timur untuk pengamanan kedua terdakwa untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong
Tanggapan kejaksaan
Berita Terkait
Kejagung dalami sumber dana pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan
Senin, 28 Oktober 2024 19:47
Polisi ungkap kasus pembunuhan bayi laki laki di Lombok Tengah
Minggu, 27 Oktober 2024 9:02
Rusia mengkhawatirkan konsekuensi pembunuhan pemimpin Hamas
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:37
DeSantis nyatakan selidiki upaya pembunuhan Trump di Florida
Senin, 16 September 2024 10:49
Presiden AS Biden sebut pembunuhan aktivis Turki oleh Israel sebagai kecelakaan
Rabu, 11 September 2024 15:55
Pembunuhan aktivis Amerika di Tepi Barat tak bisa diterima
Rabu, 11 September 2024 7:56
KPPPA mendukung penegakan hukum anak berkonflik
Sabtu, 7 September 2024 4:42
Tragedi cinta di Bima, seorang gadis tewas dicekik kekasihnya
Senin, 26 Agustus 2024 20:37