Pelaku pembunuhan di Jerowaru dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban kecewa

id Pembunuhan,Pembunuhan di Jerowaru,Pembunuhan di Lombok Timur,Pelaku Pembunuhan Jerowaru,Keluarga korban pembunuhan,PN Selong

Pelaku pembunuhan di Jerowaru dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban kecewa

Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4). 

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan Amak Antok di wilayah Jerowaru, Lombok Timur pada 2022, kecewa karena pelakunya dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4).

Kedua terdakwa kasus pembuhunan tersebut yaitu Rodi dan Marzuki.

“Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, itu terlalu ringan, mestinya dituntut mati, karena perbuatan kedua pelaku sangat sadis, apalagi mereka melakukan aksinya terencana," teriak istri korban.

"Ada 36 luka robek di tubuh korban akibat kesadisan kedua pelaku," teriak keluarga korban lainnya dan mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena mereka tidak diberi masuk untuk mengikuti persidangan pembacaan tuntutan.

Bahkan karena tak diberi masuk tersebut, sempat terjadi kericuhan dengan aparat yang berjaga di depan pintu ruang sidang ricuh, padahal sidang terbuka untuk umum.

"Saya heran karena pada sidang sebelumnya, kami diberikan masuk mengikuti persidangan, tetapi kenapa justru saat pembacaan tuntutan tidak diberikan, ini ada apa," teriak Wahyuni, salah seorang keluarga korban di ruang pintu sidang.

Meski sempat terjadi kericuhan, sidang pembacaan tuntutan pun tetap berlangsung, sembari dijaga ketat aparat keamanan.

Seusai persidangan digelar, kedua terdakwa langsung dievakuasi tim JPU Kejari Lotim, dengan meminta bantuan aparat Polres Lombok Timur untuk pengamanan kedua terdakwa untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong

Tanggapan kejaksaan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya SH saat dikonfirmasi menyatakan tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, dilakukan dengan banyak pertimbangan.

“Sebelum tuntutan dibacakan, ada berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan," katanya.

Hal yang meringankan atas perbuatan kedua terdakwa, yakni, mereka mengakui semua perbuatannya dan saat persidanganpun tidak berbelit belit,

Disinggung tuntutan 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana, Oka mengatakan, tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana, sehingga tuntutan pun tidak mesti sama.

“Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PN Selong yang coba dihubungi melalui Humas PN Selong, Nasution baik secara langsung maupun melalui pesan aplikasi percakapan, perihal pelarangan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu pun, enggan berkomentar.