Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di lima daerah di Nusa Tenggara Barat karena belum lengkap.
"Berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKS yang dikembalikan ini ada di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima," kata anggota KPU Provinsi NTB Zuriati di Mataram, Selasa.
Beberapa daerah lainnya seperti Kota Mataram, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat, kata dia, sudah menerima tanda terima dari KPU setempat. Begitu juga Kabupaten Sumbawa.
Zuriati mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg harus dilengkapi keseluruhannya, yaitu penyerahan administrasi dokumen fisik juga penyerahan administrasi dokumen digital.
Dokumen fisik pengajuan bacaleg masuk dalam Model B Pengajuan Parpol lalu daftar bacaleg digital masuk dalam Model B Daftar Balon disertakan foto diri terbaru, dilengkapi dengan persetujuan dari DPP.
Dokumen kedua model B itu, kata dia, harus ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat provinsi untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pimpinan parpol kabupaten kota ditandatangani untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
"Dokumen dalam bentuk fisik asli di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," terangnya.
Alasan pengembalian dokumen PKS tersebut, lanjut dia, karena tidak membawa dokumen digital Silon. Dalam aturan, seluruh dokumen fisik harus diunggah dalam Silon yang sudah disiapkan.
"Kami mau melihat apakah dokumen fisik sesuai tidak dengan di Silon yang diunggah. Kedua apakah dokumen syarat administrasi fisik ini ada tidak di Silon," terangnya.
Untuk itu, dengan kekurangan syarat tersebut, KPU mengembalikan untuk perbaikan. Masa perbaikan diberikan KPU sampai dengan 14 Mei pukul 23.59 WITA.